Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembahasan Secara Akademis, Apa itu Nusyuz


BAB I
PENDAHULUAN



A.           Latar Belakang


Sungguh dalam Islam telah menetapkan dasar-dasar dan menegakkan sandaran untuk membangun keluarga dan melindunginya dengan sesuatu yang besar. Termasuk bagian dari permasalahan manusia adalah munculnya perselisihan diantara mereka. Maka timbullah pertentangan ketika saling berlawanan atau ketidaksenangan karakter dalam keluarga yang berupa perselisihan dan kedekatan, terkadang terjadi kebosanan sehingga menjadikan udara didalam keluarga berembus dengan awan tebal.
Dalam hal ini, Islam mengakui adanya kemungkinan terjadinya perselisihan antara suami istri dan pertentangan dalam lingkungan keluarga, memberikan penyelesaian, memberitahukan berbagai penyebabnyayang berjalan bersama peristiwa ang telah terjadi. Islam tidak membiarkan dan mengabaikan permasalahan hingga berlarut-larut yang timbul didalam keluarga karena pengabaian tidak dapat mengatasi berbagai kesulitan hidup sedikit pun.
Dari sinilah Islam memandang kemungkinan yang terjadi antara suami istri, dan memberikan obat atau solusi dalam setiap keadaan. Karena sesungguhnya nusyuz dan banyaknya perbedaan tampak tidak sehat dalam kehidupan keluarga.
Oleh karena itu, dalam upaya memberikan pemahaman tentang An-Nusyuz (kedurhakaan), maka melalui makalah ini akan dipaparkan tentang materi tersebut.

B.            Rumusan Masalah

1.             Pengertian Nusyuz
2.             Macam-macam Nusyuz
3.             Dasar Hukum

BAB II
PEMBAHASAN



A.           Pengertian nusyuz.


Nusyuz secara bahasa memiliki asal kata nazyaya-yansyuzunasyazan wa nusyuzan, yang berarti meninggi, menonjol, durhaka, menentang, atau bertindak kasar.[1]Sikap tidak patuh dari salah seorang diantara suami dan isteri atau perubahan sikap suami atau isteri. Dalam pemakaiannya, arti kata annusyuuz ini kemudian berkembang menjadi al-’ishyaan yang berarti durhaka atau tidak patuh.

Menurut terminologis, nusyuz mempunyai beberapa pengertian di antaranya; Menurut fuqaha Hanafiyah seperti yang dikemukakan Saleh Ganim mendefinisikanya dengan ketidak senangan yang terjadi diantara suami-isteri.

Ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa nusyuz adalah saling menganiaya suami isteri. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah nusyuz adalah perselisihan diantara suami-isteri, sementara itu ulama Hambaliyah mendefinisikanya dengan ketidak senangan dari pihak isteri atau suami yang disertai dengan pergaulan yang tidak harmonis.

Menurut Al-Qurtubi, nusyuz adalah “Mengetahui dan meyakini bahwa isteri itu melanggar apa yang sudah menjadi ketentuan Allah dari pada taat kepada suami.”

Nusyuz menurut Slamet Abidin dan Aminudin adalah kedurhakaan yang dilakukan istri terhadap suaminya. Apabila istri menentang kehendak suami tanpa alasan yang dapat diterima menurut hukum syara’, maka tindakan itu dipandang durhaka. Isteri yang melakukan nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam didefinisikan sebagai sebuah sikap ketika isteri tidak mau melaksanakan kewajibannya yaitu kewajiban utama berbakti lahir dan batin kepada suami dan kewajiban lainnya adalah menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik baiknya.

Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa nusyus adalah adanya perilaku mendurhakai baik itu dari pihak suami atau istri yang terjadi karena tidak melakukannya hak dan kewajiban masing-masing.



B.             Macam macam Nusyuz


Nusyus dibagi menjadi dua macam. Pengertian nusyu yang selama ini diketahui hanya dilakukan istri terhadap suaminya, ternyata tidak demikian. Sang suamipun juga dapat melakukan nusyus terhadap istrinya. Hal ini didasarkan pada QS. An Nisa ayat 34 dan 128. Pembagiannya adalah sebagai berikut;

1.             Nusyuz istri terhadap suaminya.

Nusyuz disini memiliki arti kedurhakaan istri terhadap suaminya. Hal ini kerap ditemui dalam rumah tangga dalam bentuk pelanggaran perintah, penyelewengan, ketidak patuhan dan lain sebagainya yang mengganggu keharmonisan rumah tangga.[2]

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Nusyuz dapat terjadi kapan saja dalam kehidupan rumah tangga, besar peran untuk saling memahami agar hal ini bisa diminimalisir. Ketika hal ini terjadi pada seorang istri maka sang suami berkewajiban untuk mencari akar permasalahannya. Dari QS. An Nisa tersebut ditawarkan beberapa opsi untuk memecahkan permasalahan tersebut diantaranya adalah;

a.       Istri diberikan nasihat dengan cara yang ma’ruf. Diharapkan dengan cara ini istri bisa kembali sadar akan kesalahan yang ia lakukan.

b.      Pisah ranjang. Berpisah ini dilakukan dengan pasangan ini tidak tidur bersama, saling memalingkan atau tidak berhubungan seksual. Cara ini merupakan hukuman yang bersifat psikologis agar dalam kesendiriannya, sang istri bisa melakukan introspeksi diri. Apabila sang istri mencintai suaminya, maka hal ini akan terasa berat sehingga ia akan kembali baik.

c.       Pukulan yang tidak menyakitkan. Ini merupakan cara terakhir yang dilakukan oleh suami apabila istri tidak mampu ditundukan ke dalam kebenaran setelah istri tidak mampu diberi nasihat, atau berpisah. Namun yang menjadi catatan ialah tidak boleh sampai menimbulkan kecacatan pada sang istri, dan tidak pada alat vital.

Rasulullah bersabda “pukullah perempuan perempuan itu jika ia mendurhakaimu dalam kebaikan dengan pukulan yang tidak menyakitkan.[3] Imam Qurthubi berkata, “Ketahuilah bahwa Allah tidak memerintahkan untuk memukul seseorang jika ia melanggar kewajiban Nya, kecuali dalam kasus nusyuz ini dan kasus hudud yang tergolong besar. Allah menyamakan pembangkangan para istri dengan maksiat dosa besar lainnya. Dalam pelaksanaan hukumannyapun, suami sendiri yang melaksanakannya, bukan penguasa. Bahkan Allah menetapkan hal itu tanpa proses pengadilan, tanpa saksi atau bukti, sebab dalam hal ini Allah betul-betul percaya kepada para suami dalam menangani istri-istrinya.


2.             Nusyuz suami terhadap isteri

Kemungkinan nusyuz tidak hanya dari pihak isteri namun, dapat juga dari pihak suami. Selama ini, disalahpahami bahwa nusyuz hanya dari pihak istri saja. Padahal di dalam Al Qur’an juga menyebutkan adanya nusyuz dari suami seperti yang terlihat dalam surat An Nisa’ ayat 128: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan juga kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Nusyuz suami terjadi bila ia tidak melaksanakan kewajibannya terhadap istrinya, baik meninggalkan kewajiban yang bersifat materi atau nafaqah atau meninggalkan kewajiban yang bersifat nonmateri diantaranya mu’asyarah bi al-ma’ruf atau menggauli istrinya dengan baik. Yang terakhir ini mengandung arti yang luas, yaitu segala sesuatu yang dapat disebut menggauli istrinya dengan cara buruk, seperti berlaku kasar, menyakiti fisik dan mental istri, tidak melakukan hubungan badaniyah dalam waktu tertentu dan tindakan lain yang bertentangan dengan asas pergaulan baik.[4]

Dalam hadist Rasul SAW, diantara kewajiban suami terhadap isteri adalah Pertama, memberi sandang dan pangan. Kedua, tidak memukul wajah jika isteru sedang nusyuz, ketiga, tidak mengolok-olok dengan mengucapkan hal-hal yang dibencinya. Keempat, tidak menjauhi isteri atau menghindari isteri kecuali didalam rumah.[5]

Untuk kemaslahatan Dua Pihak

Tiada tempat disisni untuk kesombongan, kecongkakan, dan merasa tinggi. Adapun hubungan kekeluargaan tidak terkandung disini. Akan tetapi, butuh pengabaian dan saling rela, melembutkan hati, menghibur lara terhadap luka, dan mempererat persahabatan.

Suami yang berfikir baik adalah seseorang yang mampu terhadap istrinya dengan merekatkan perbedaan antara mereka, merasa luas pada kebaikan, meninggalkan tip daya untuk memperoleh kembali cintanya, dan bekerja dengan perasaannya sehingga tinggilah kemampuan istri dan bertambah cintanya. Ia melihat dengan jiwa ikhlas dan ruh suci.[6]



C.            Dasar Hukum


Timbulnya konflik dalam rumah tangga tersebut akhirnya kerap kali mengarahkan pada apa yang disebut dalam fiqh nusyuz. Nusyuz hukumnya haram.[7]

Allah telah menetapkan hukuman bagi wanita yang melakukan nusyuz jika ia tidak mempan dinasehati. Hukuman tidak akan diberikan kecuali karena adanya pelanggaran terhadap hal-hal yang diharamkan, atau karena meninggalkan perbuatan yang wajib dilakukan. Hal ini dapat dikemukakan dalam al Quran surat an Nisa ayat 34.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kam wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka ditemat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi Maha Besar.” (Q. S an Nisa: 34)

Ayat tersebut sering digunakan sebagai landasan entang nusyuznya istri terhadap suami, meskipun secara tersurat tidak dijelaskan bagaimana awal mula terjadinya nusyuz istri tersebut melainkan hanya sebatas solusi atau proses penyelesaikan ketika isteri sedang nusyuz. Dalam ayat tersebut, dapat ditarik beberapa pemahaman mengenai kandungan hokum yang terdapat dalam ayat tersebut:

1.           Kepemimpinan rumah tangga
2.           Hak dan kewajiban suami istri
3.           Solusi tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri.

Beberapa hadis yang berkaitan dengan nusyuz, yaitu sebagai berikut: hadis yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abbas,

Ketika seorang sahabat Rasulullah salah seorang guru Naqib mengajarkan agama kepada kum Anshar, bernama Sa’ad bin Rabi’I bin Amr, berselisih dengan istrinya bernama Habibah binti Zaid bin Abi Zuhair. Suatu ketika Habibah menyanggah nusyuz terhadap suaminya, lalu Sa’ad menempeleng muka istrinya itu. Maka datanglah Habibah kehadapan Rasulullah SAW ditemani oleh ayahnya sendiri, mengadukn hal tersebut. Kata ayahnya: disekatidurina anakku, lalu ditempelengnya. Serta merta Rasulullah menjawab: biar dia balas (qishas). Artinya Rasulullah mengizinkan perempuan itu membalas memukul sebagai hukuman, tetapi ketika bapak dan anak perempuannya telah melangkah pergi maka berkatalah Rasulullah SAW: Kemauan kita lain, kemauan Tuhan lain, maka kemauan Tuhan lah yang baik.

Dalam hadis tersebut tentang penafsiran Ibnu Abbas meskipun Q. S An Nisa: 34 membolehkan pemukulan terhadap istri akan tetapi tidak boleh bersifat menyakita atau membuat sang istri menderita.

Selain itu, Al Qurtubi menyatakan bahwa: “pemukulan disini adalah pukulan yang tidak menyakiti dan ini merupakan tindakan yang mendidik dan dimaksudkan untuk merubah perilaku sang istri.[8]

Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam), Nusyuz juga diatur. Beberapa pasal menegaskan hak dan kewajiban suami dan istri.
Pasal 80

1)      Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami dan istri.
2)      Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keprluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
3)      Suami wajib memberikan penndidikan agama kepada istinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa, dan bangsa.
4)      Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:
a.       Nafkah, kiswah dan tempat kediaman istri
b.      Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istri dan anaknya;
c.       Biaya pendidikan bagi anak.
Pasal 83
1)      Kewajiban utama bagi seorang istri adalah berbakti lahir dan batin kepada suami didalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam;
2)      Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga dengan sebaik-baiknya;
Pasal 84
1)      Istri dianggap nusyuz jika ia tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah.
2)      Selama istri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap istrinya tersebut pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.
3)      Kewajiban suami tersebut pada ayat (2)diatas berlaku kembali setelah istri tidak nusyuz
4)      Ketentuan tentang ada atau tidaknya nusyuz dai isti harus didasarkan atas bukti yang sah.

BAB III
PENUTUP


Kesimpulan


Nusyuz merupakan suatu tindakan istri yang dapat diartikan menentang atau membandel atas kehendak suami, begitupun sebaliknya. Tentu saja sepanjang kehendak tersebut tidak bertentangan dengan hokum agama. Apabila kehendak tersebut bertentangan atau tidak dapat dibenarkan oleh agama, maka suami/istri berhak menolak. Dan penolakan tersebut bukan termasuk nusyuz (kedurhakaan).

Macam-macam nusyuz yaitu nusyuznya istri terhadap suami dan nusyuznya suami terhadap istri. Jika terjadi nusyuz, maka penyelesaiannya yaitu dengan cara yang pertama, dengan nasehat, kedua berpisah dengan memisahkan tempat tidur, ketiga yaitu dengan pukulan ringan selain wajah dan bagian kepala (apabila yang melakukan nusyuz adalah istri). Sedangkan jika yang melakukan adalah suami, maka cara penyelesaiannya adalah seorang istri mengajak musyawarah suami untuk menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik. Apabila tidak bisa, maka jalan yang kedua adalah mengahdirkan hakam dari pihak suami dan istri untuk berunding.







[1]Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir: Kamus Arab-Indonesia, (Yogyakarta :
Pustaka Progressif, 1997), Hal. 1418-1419
[2] Amir Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Prenada Media, 2004), hal.209
[3] Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga: Pedoman Keluarga dalam Islam, (Jakarta: Remaja Rosda karya, 2012), hal. 309
[4] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia; Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 193
[5] Amir Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia ..., hal.
211
[6] Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga, (Jakarta: Amzah, 2010), hal. 321
[7] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 7 (Bandung: PT.Al-Ma’arif, 1999), hal. 12
[8] Ahmad Musthafa Al Maraghi, Terjemahan Tafsir Al Maraghi, (Semarang: Toha Putra, 1980), hal. 45

Posting Komentar untuk "Pembahasan Secara Akademis, Apa itu Nusyuz"

Penulis :
-----------------

Nur Itsnaini SS | Alumni IAIN WALISONGO Semarang
Pengelola Website "Nur Itsnaini"
Konsentrasi Artikel "Pendidikan Agama Islam"



Semoga Ilmunya dapat bermanfaat