Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan Lengkap Bab Takharuj ( Salah Satu Permasalahan dalam Ilmu Waris ) + Contoh Penghitunganya




BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
Takharuj adalah salah satu permasalahan dalam ilmu waris yang erat hubungannya dengan cara penyelesaian pembagian harta warisan. Kedua permasalahan ini sudah terjadi sejak masa sahabat Nabi Muhammad. Hal ini timbul menjadi bahasan dalam ilmu waris disebabkan adanya peristiwa yang belum dijelaskan dalam waris, sehingga para fuqaha’ pada masa itu menjelaskan kedua hal tersebut melalui ijtihad.

Dalam pelaksanaan pembagian harta warisan, terkadang ada di antara ahli waris yang kurang berkenan menerima harta yang ada karena kurang sesuai dengan kebutuhannya, jika hal ini terjadi, maka harus ada penyesuaian, yaitu melalui sistem takharruj.

Pada hakikatnya takharuj termasuk kedalam salah satu bentuk penyesuaian dalam pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam. Takharuj adalah mekanisme pembagian harta warisan dengan menempuh jalan perdamaian, yaitu perdamaian di antara seluruh ahli waris dengan mengadakan kesepakatan terhadap bagian yang akan diterima.

Hal inilah yang melatar belakangi penulis tertarik untuk membuat makalah dengan judul Takharruj.
B.       Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan takharruj dan dasar hukumnya?
2.      Apa saja bentuk-bentuk dari takharruj?
3.      Bagaimana cara melakukan takharruj?

BAB II
PEMBAHASAN


A.             Pengertian Takharuj
Takharuj yaitu perjanjian yang diadakan ahli waris mengundurkan dirinya (salah satu atau sebagian dari mereka) dari menerima saham bagian warisan sebagai pengganti, imbalan dari barang tertentu yang diberikan kepadanya.[1]

Dalam pendapat lain, Takharuj dalam istilah, ialah para ahli waris berdamai untuk mengeluarkan orang-orang tertentu dari pusaka dengan membberikan imbalan tertentu, baik yang diberikan itu harta peninggalan maupun bukan.

  Takharuj ini diperbolehkan oleh syara’ karena Takharuj merupakan suatu perdamaian dan semacam penukaran, yaitu menukar bagian waris dari harta peninggalan dengan memberikan yang lain dari padanya, baik yang diberikan itu dari harta peninggalan sendiri ataupun dari selainnya.[2]

Sebagai contoh: sesorang meninggal dan mempunyai ahli waris: istri dan anak laki-laki Mahmud dan ahmad dan seorang anak perempuan bernama mahmudah.

Umpamanya, Mahmud mengadakan perjanjian dengan mahmudah, bahwa bagian Mahmud akan diserahkan kepada mahmudah seluruhnya tanpa imbalan apapun. Mahmud dapat juga meminta imbalan dari mahmudah, dari harta mahmudah sendiri, atau dari bagian warisan Mahmud sendiri (sebagian diambilnya dan selebihnya diserahkan kepada mahmudah).

Perjanjian itu bisa terjadi atas keinginan dari Mahmud atau atas permintaan dari mahmudah, karena beberapa pertimbangan dan yang terpenting adalah, sudah ada persetujuan kedua belah pihak dan saling mengikhlaskan.

Kemungkinan lain adalah, seorang ahli waris mengundurkan diri atau diminta mengundurkan diri oleh ahli waris lainnya, baik dengan imbalan maupun tidak. Umpamanya, orang yang mengundurkan diri itu kaya raya.

Surat perjanjian harus dibuat walaupun ahli waris yang mengundurkan diri itu dengan rela dan ikhlas menyerahkan bagiannya kepada ahli waris lainnya. Hali ini dipandang amat penting, supaya jangan sampai terjadi sengketa dikemudian hari.[3] 


Dasar Hukum Takharuj

Dasar disyariatkannya takharuj adalah hadis Rasulullah Saw. Berikut “Bahwasannya Abdurrahman bin Auf menalak istrinya yang bernama Tumadhir bin al-Isbaq al-Kalbiyah ketika sedang sakit.” Setelah ia meninggal dunia dan istrinya sedang Ibadah, Umar r.a membagikan harta kepadanya bersama dengan tiga istri yang lain. Lalu mereka (para istri) mengadakan perdamaian dengannya (Thumadir) yakni sepertiga puluh duanya (1/8x1/4=1/32) dengan pergantian pembayaran delapan puluh tiga ribu. Satu riwayat menyebut dengan dinar, riwayat lain menyebut dengan dirham.[4]

Berdasarkan hadis di atas, maka menurut Sayid Sabiq, hukum melakukan takharuj adalah mubah (boleh), selama dilakukan dengan ridha (kerelaan/keikhlasan).[5]



B.              Bentuk-bentuk Takharuj



Perjanjian Takharuj terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:


1.               Seorang ahli waris (pihak I) “mengeluarkan” atau “mengundurkan” ahli waris lain (pihak II) dengan memberikan sejumlah imbalan yang diambil dari miliknya sendiri.

Dalam hal ini, pihak I disamping mendapatkan bagiannya sendiri yang harus diterimanya, juga memperoleh bagian dari pihak II. Jadi, pihak I seolah-olah telah membeli bagian warisan pihak II dengan sejumlah imbalan tertentu (misalnya uang).

2.               Beberapa orang ahli waris (pihak I) mengundurkan ahli waris (pihak II) dengan memberikan sejumlah imbalan yang diambil dari harta warisan yang akan dibagi.

Dalam hal ini pihak I memperoleh seluruh sisa harta warisan setelah diambil jumlah tertentu sebagai imbalan yang diberikan kepada pihak II. Dan para ahli waris pihak I memperoleh menurut perbandingan saham mereka masing-masing jika dibagi tanpa takharuj. Dengan kata lain, perbandingan bagian warisan yang harus diterima masing-masing pihak I akibat takharuj harus sama dengan perbandingan bagian mereka sebelum dilakukan takharuj. Takharuj seperti ini merupakan kasus yang umum terjadi di masyarakat.

3.               Beberapa orang ahli waris (pihak I) mengundurkan seorang ahli waris (pihak II) dengan memberikan imbalan sejumlah tertentu yang diambil dari harta mereka masing-masing (pihak I) secara urunan (patungan).

Bentuk takharuj seperti dapat dibagi lagi menurut cara pembayaran oleh pihak I:

a.       Pembayaran oleh pihak I menurut perbandingan saham mereka masing-masing.
Dalam hal ini, dari masing-masing pihak I menerima tambahan dari bagian pihak II menurut perbandingan saham mereka masing-masing.

b.      Pembayaran pihak I secara merata.
Dalam hal ini, masing-masing dari pihak I menerima tambahan dari bagian pihak II secara sama rata.

c.       Pembayaran oleh pihak I secara bebas jumalahnya.
Dalam hal ini, masing-masing dari pihak I menerima tambahan dari bagian pihak II menurut perbandingan pembayaran mereka masing-masing kepada pihak II.


Secara bentuk ringkasnya, dapat dilihat tabel berikut ini:



Tabel Bentuk-bentuk Takharuj

Bentuk Takharuj
Pembayaran oleh Pihak I kepada pihak II
Yang diterima oleh Pihak I dari Pihak II
Antara seorang pihak I dengan seorang pihak II
Diambil dari harta milik pihak I sendiri
Bagian pihak I + bagian pihak II
Antara beberapa orang pihak I dengan seorang pihak II
Diambil dari sebagian harta warisan yang akan dibagi
Masing-masing ahli waris dari pihak I menerima seluruh sisa harta warisan setelah dikurangi pembayaran untuk pihak II menurut pertandingan saham mereka jika dibagi tanpa takharuj
Antara beberapa pihak I dengan seorang pihak II
a)      Diambil dari harta masing-masing pihak secara patungan menurut pertandingan saham mereka masing-masing
Masing-masing ahli waris dari pihak I menerima tambahan dari bagian pihak II menurut perbandingan saham mereka masing-masing

b)      Diambil dari harta masing-masing pihak I secara patungan dengan pertandingan yang sama
Masing-masing ahli waris dari pihak I menerima tambahan dari bagian pihak II secara sama rata

c)      Diambil dari harta masing-masing pihak I secara patungan secara bebas jumlahnya
Masing-masing ahli waris dari pihak I menerima tambahan dari bagian pihak II menurut perbandingan pembayaran mereka masing-masing kepada pihak II


C.      Cara Menyelesaikan Takharuj


Berikut merupakan beberapa contoh perhitungan takharuj:



Contoh untuk bentuk I:

Seorang perempuan wafat dengan ahli waris terdiri dari suami, anak perempuan, ibu, dan paman kandung dengan meninggalkan harta berupa uang tabungannya senilai Rp 120.000.000,-. Paman kandungnya sepakat untuk tidak menerima warisan dengan kompensasibahwa suaminya bersedia memberikan pengganti berupa sebidang tanah dari harta suaminya sendiri.


Penyelesaian:


Sebelum takharuj
Ahli Waris                  Bagian            AM                 Harta Warisan           Penerimaan
                                                            12                    Rp120.000.000
Suami                          1/4                   3                      3/12x120.000.000       30.000.000
Anak perempuan         1/2                   6                      6/12x120.000.000       60.000.000
Ibu                               1/6                   2                      2/12x120.000.000       20.000.000
Paman                         Sisa                                          1/12x120.000.000       10.000.000
Jumlah                                                                                                             120.000.000
Setelah takharuj
Suami                          : 30.000.000+10.000.000= 40.000.000
Anak perempuan         : 60.000.000
Ibu                               : 20.000.000
Paman                         : Sebidang tanah dari harta suami



Contoh untuk bentuk II:


Seorang laki-laki wafat dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, seorang anak perempuan, dan seorang saudara laki-laki kandung dengan harta warisan berupa uang Rp 240.000.000 dan sebuah mobil. Saudara laki-lakinya sepakat dengan seluruh ahli waris yang lain bahwa ia hanya akan mengambil mobil dan tidak mengambil bagiannya yang berupa uang.





Penyelesaian:
Sebelum takharuj:
Ahli Waris      Bagian            AM                 Harta Warisan           Penerimaan
                                                8                      240jt+mobil    
Istri                  1/8                   1                      1/8x(240jt+mobil)       30jt+1/8 dari nilai mobil

Anak pr           1/2                   4                      4/8x(240jt+mobil)       120jt+4/8 dari nilai mobil

Saudara lk       Sisa                  3                      3/8x(240jt+mobil)       90jt + 3/8 dari nilai mobil
Jumlah                                                                                                 240jt+sebuah mobil
Setelah takharij
Istri                       : 1/5x240.000.000= 48.000.000
Anak perempuan  : 4/5x240.000.000= 192.000.000
Saudara laki-laki  : Mobil



Contoh untuk bentuk III (a):


Seorang laki-laki wafat meninggalkan ibu, seorang anak perempuan, dan seorang saudara laki-laki sebapak. Harta yang diwariskannya berupa tanah sawah seluas 12 ha. Ibu dan anak perempuan mengadakan perundingan dengan saudara laki-laki bahwa saudara laki-laki itu tidak mengambil tanah sawah dan sebagai gantinya, ibu dan anak perempuan si mayat memberikan uang tunai sebesar Rp8.000.000,- yang berasal dari uang pribadi ibu dan anak perempuan itu, masing-masing sebesar Rp2.000.000,- dan Rp6.000.000,-


Penyelesaian:

Sebelum takharuj
Ibu                        : 1/6 bagian =1/6x12 ha= 2 ha
Anak perempuan  : 1/2 bagian =1/2x12 ha=6 ha
Saudara laki-laki  : Sisa = 4 ha
Setelah takharuj
Karena perbandingan saham ibu dan anak perempuan dalam pembayaran kepada saudara laki-laki adalah 2 : 6 = 1 : 3, sama seperti perbandingan bagian mereka dalam pembagian warisan, maka:
Ibu                        : 2 ha + (1/4 x 4 ha) = 3 ha
Anak perempuan  : 6 ha + (3/4 x 4 ha) = 9 ha
Saudara laki-laki  : Rp8.000.000






Contoh untuk bentuk III (b):


Seorang perempuan wafat dengan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari suami, saudara, saudara perempuan kandung, saudara perempuan sebapak, dan saudara perempuan seibu. Harta yang diwariskannya adalah kebun sawit seluas 24 ha. Karena memerlukan uang tunai yang mendesak, maka pada saat pembagian warisan, suami telah sepakat untuk tidak mengambil bagian warisannya, dan sebagai gantinya ia menerima sejumlah uang tunai yang berasal dari ketiga saudara perempuan  itu dengan perbandingan yang sama.


Penyelesaian:

Sebelum takharuj
Dalam kasus ini, asal masalah 6 di-‘aul-kan menjadi 8, dan perbandingan saham adalah 1/2: 1/2: 1/6: 1/6= 3: 3: 1: 1
Suami                                           : 1/2 bagian= 3/6 bagian     3/8x24 ha= 9 ha
Saudara perempuan kandung       : 1/2 bagian= 3/6 bagian     3/8x24 ha= 9 ha
Saudara perempuan sebapak        : 1/6 bagian     1/8x24 ha= 3 ha
Saudara perempuan seibu : 1/6 bagian     1/8x24 ha= 3 ha
Setelah takharuj
Karena pembayaran kepada suami oleh ketiha saudara perempuan ini secara sama rata, maka penambahan bagian warisan untuk ketiga saudara perempuan ini juga sama, yaitu (1/3x9 ha)= 3 ha.
Suami                                           : sejumlah uang tunai
Saudara perempuan kandung       : 9 ha + 3 ha= 12 ha
Saudara perempuan sebapak        : 3 ha + 3 ha= 6 ha
Saudara perempuan seibu : 3 ha + 3 ha= 6 ha



Contoh untuk bentuk III:


Ahli waris dari seorang wanita yang wafat dengan mewariskan harta berupa tanah untuk perumahan seluas 1.300 m2 adalah suami, seorang anak perempuan, ibu, dan kakek. Karena sudah tua dan masih dalam perawatan karena sakit, kakeknya tidak mengambil warisan tanah, tetapi meminta uang sejumlah Rp20.000.000,- untuk berobat dan disetujui oleh suami, anak perempuan, dan ibu dengan pembayaran masing-masing Rp 10.000.000,-, Rp5.000.000, dan Rp5.000.000,-.


Penyelesaian:

Sebelum takharuj
Dalam masalah ini, asal masalah 12 di ‘aul-kan  menjadi 13, dan perbandingan saham adalah 1/4: 1/2: 1/6: 1/6= 3: 6: 2: 2
Suami                   : 1/4 bagian= 3/12 bagian     3/13 bagian x 1.300 m2= 1.300 m2
Anak perempuan  : 1/2 bagian= 6/12 bagian     6/13 bagian x 1.300 m2= 600 m2
Ibu                        : 1/6 bagian= 2/12 bagian     2/13 bagian x 1.300 m2= 200 m2
Kakek                   : 1/6 bagian= 2/12 bagian     2/13 bagian x 1.300 m2= 200 m2
Setelah takharuj
Karena perbandingan saham suami, anak perempuan, dan ibu dalam pembayaran kepada kakek adalah 10: 5: 5= 2: 1: 1, maka:
Suami                   : 300 m2 + (2/4 x 200 m2)= 400 m2
Anak perempuan  : 600 m2 + (1/4 x 200 m2)= 650 m2
Ibu                        : 200 m2 + (1/4 x 200 m2)= 250 m2
Kakek                   : Rp20.000.000,-[6]



PENUTUP

Kesimpulan
1.     Takharuj merupakan perjanjian antara para ahli waris, ahli waris yang menyatakan diri keluar, mendapat imbalan atau pembayaran dari ahli waris lain. 
2.     Beberapa bentuk dari takharruj ialah perjanjian dua pihak, perjanjian jual beli dan perjanjian tukar menukar. Jika dilihat dari segi waktu pembagiannya, maka bentuk takharruj ada dua yakni sebelum pembagian warisan dan sesudah pembagian warisan.
3.     Dalam prakteknya, takharruj dapat dilakukan setelah pembagian harta warisan. Takharruj juga diberlakukan sebelum harta warisan dibagi. Cara ini berarti bahwa kesepakatan semua ahli waris adalah di luar cara yang ditentukan oleh syara’.

  



DAFTAR PUSTAKA


Mardani, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm. 77.
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqi, Fiqh Mawaris, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2010), hlm. 254-255.
Achmad Yani S.T., M. Kom, Faraidh & Mawaris, (Kencana: Jakarta, 2016), Hlm. 112-117. 




[1] Mardani, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm. 77.
[2] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqi, Fiqh Mawaris, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2010), hlm. 254-255.
[3] Mardani, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm. 78.

[4] Mardani, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, (Jakarta; PT RAJA GRAVINDO PERSADA,2014),hlm.78
[5] Mardani, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, (Jakarta; PT RAJA GRAVINDO PERSADA,2014),hlm.79
[6] Achmad Yani S.T., M. Kom, Faraidh & Mawaris, (Kencana: Jakarta, 2016), Hlm. 112-117. 

Posting Komentar untuk "Penjelasan Lengkap Bab Takharuj ( Salah Satu Permasalahan dalam Ilmu Waris ) + Contoh Penghitunganya"

Penulis :
-----------------

Nur Itsnaini SS | Alumni IAIN WALISONGO Semarang
Pengelola Website "Nur Itsnaini"
Konsentrasi Artikel "Pendidikan Agama Islam"



Semoga Ilmunya dapat bermanfaat