Penjelasan Lengkap Bab Takharuj ( Salah Satu Permasalahan dalam Ilmu Waris ) + Contoh Penghitunganya
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Takharuj adalah salah satu permasalahan dalam ilmu waris yang erat hubungannya dengan cara penyelesaian pembagian harta warisan. Kedua
permasalahan ini sudah terjadi sejak masa sahabat Nabi Muhammad. Hal ini timbul
menjadi bahasan dalam ilmu waris disebabkan adanya peristiwa yang belum
dijelaskan dalam waris, sehingga para fuqaha’ pada masa itu menjelaskan kedua
hal tersebut melalui ijtihad.
Dalam
pelaksanaan pembagian harta warisan, terkadang ada di antara ahli waris yang kurang
berkenan menerima harta yang ada karena kurang sesuai dengan kebutuhannya, jika
hal ini terjadi, maka harus ada penyesuaian, yaitu melalui sistem takharruj.
Pada hakikatnya
takharuj termasuk kedalam salah satu bentuk penyesuaian dalam
pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam. Takharuj adalah mekanisme pembagian
harta warisan dengan menempuh jalan perdamaian, yaitu perdamaian di antara
seluruh ahli waris dengan mengadakan kesepakatan terhadap bagian yang akan
diterima.
Hal inilah yang
melatar belakangi penulis tertarik untuk membuat makalah dengan judul Takharruj.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan takharruj dan dasar hukumnya?
2.
Apa saja
bentuk-bentuk dari takharruj?
3.
Bagaimana cara
melakukan takharruj?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Takharuj
Takharuj yaitu perjanjian yang diadakan ahli waris mengundurkan dirinya (salah
satu atau sebagian dari mereka) dari menerima saham bagian warisan sebagai
pengganti, imbalan dari barang tertentu yang diberikan kepadanya.[1]
Dalam pendapat lain, Takharuj dalam
istilah, ialah para ahli waris berdamai untuk mengeluarkan orang-orang tertentu
dari pusaka dengan membberikan imbalan tertentu, baik yang diberikan itu harta
peninggalan maupun bukan.
Takharuj
ini diperbolehkan oleh syara’ karena Takharuj merupakan suatu
perdamaian dan semacam penukaran, yaitu menukar bagian waris dari harta
peninggalan dengan memberikan yang lain dari padanya, baik yang diberikan itu
dari harta peninggalan sendiri ataupun dari selainnya.[2]
Sebagai contoh: sesorang meninggal dan
mempunyai ahli waris: istri dan anak laki-laki Mahmud dan ahmad dan seorang
anak perempuan bernama mahmudah.
Umpamanya, Mahmud mengadakan perjanjian dengan
mahmudah, bahwa bagian Mahmud akan diserahkan kepada mahmudah seluruhnya tanpa
imbalan apapun. Mahmud dapat juga meminta imbalan dari mahmudah, dari harta
mahmudah sendiri, atau dari bagian warisan Mahmud sendiri (sebagian diambilnya
dan selebihnya diserahkan kepada mahmudah).
Perjanjian itu bisa terjadi atas keinginan dari
Mahmud atau atas permintaan dari mahmudah, karena beberapa pertimbangan dan
yang terpenting adalah, sudah ada persetujuan kedua belah pihak dan saling
mengikhlaskan.
Kemungkinan lain adalah, seorang ahli waris
mengundurkan diri atau diminta mengundurkan diri oleh ahli waris lainnya, baik
dengan imbalan maupun tidak. Umpamanya, orang yang mengundurkan diri itu kaya
raya.
Surat perjanjian harus dibuat walaupun ahli
waris yang mengundurkan diri itu dengan rela dan ikhlas menyerahkan bagiannya
kepada ahli waris lainnya. Hali ini dipandang amat penting, supaya jangan
sampai terjadi sengketa dikemudian hari.[3]
Dasar
Hukum Takharuj
Dasar disyariatkannya takharuj adalah hadis
Rasulullah Saw. Berikut “Bahwasannya Abdurrahman bin Auf menalak istrinya
yang bernama Tumadhir bin al-Isbaq al-Kalbiyah ketika sedang sakit.”
Setelah ia meninggal dunia dan istrinya sedang Ibadah, Umar r.a membagikan
harta kepadanya bersama dengan tiga istri yang lain. Lalu mereka (para istri)
mengadakan perdamaian dengannya (Thumadir) yakni sepertiga puluh duanya
(1/8x1/4=1/32) dengan pergantian pembayaran delapan puluh tiga ribu. Satu
riwayat menyebut dengan dinar, riwayat lain menyebut dengan dirham.[4]
Berdasarkan
hadis di atas, maka menurut Sayid Sabiq, hukum melakukan takharuj adalah mubah
(boleh), selama dilakukan dengan ridha (kerelaan/keikhlasan).[5]
B.
Bentuk-bentuk Takharuj
Perjanjian Takharuj terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1.
Seorang ahli waris (pihak I) “mengeluarkan” atau
“mengundurkan” ahli waris lain (pihak II) dengan memberikan sejumlah imbalan yang
diambil dari miliknya sendiri.
Dalam hal ini, pihak I disamping mendapatkan bagiannya
sendiri yang harus diterimanya, juga memperoleh bagian dari pihak II. Jadi,
pihak I seolah-olah telah membeli bagian warisan pihak II dengan sejumlah
imbalan tertentu (misalnya uang).
2.
Beberapa orang ahli waris (pihak I) mengundurkan ahli
waris (pihak II) dengan memberikan sejumlah imbalan yang diambil dari harta
warisan yang akan dibagi.
Dalam hal ini pihak I memperoleh seluruh sisa harta
warisan setelah diambil jumlah tertentu sebagai imbalan yang diberikan kepada
pihak II. Dan para ahli waris pihak I memperoleh menurut perbandingan saham
mereka masing-masing jika dibagi tanpa takharuj. Dengan kata lain, perbandingan
bagian warisan yang harus diterima masing-masing pihak I akibat takharuj
harus sama dengan perbandingan bagian mereka sebelum dilakukan takharuj.
Takharuj seperti ini merupakan kasus yang umum terjadi di masyarakat.
3.
Beberapa orang ahli waris (pihak I) mengundurkan seorang
ahli waris (pihak II) dengan memberikan imbalan sejumlah tertentu yang diambil
dari harta mereka masing-masing (pihak I) secara urunan (patungan).
Bentuk takharuj seperti dapat dibagi lagi menurut cara pembayaran oleh
pihak I:
a.
Pembayaran oleh pihak I menurut perbandingan saham mereka
masing-masing.
Dalam hal ini, dari masing-masing pihak I menerima tambahan dari bagian
pihak II menurut perbandingan saham mereka masing-masing.
b.
Pembayaran pihak I secara merata.
Dalam hal ini, masing-masing dari pihak I menerima tambahan dari bagian
pihak II secara sama rata.
c.
Pembayaran oleh pihak I secara bebas jumalahnya.
Dalam
hal ini, masing-masing dari pihak I menerima tambahan dari bagian pihak II
menurut perbandingan pembayaran mereka masing-masing kepada pihak II.
Secara bentuk ringkasnya, dapat dilihat tabel berikut ini:
Tabel Bentuk-bentuk Takharuj
Bentuk Takharuj
|
Pembayaran oleh
Pihak I kepada pihak II
|
Yang diterima oleh
Pihak I dari Pihak II
|
Antara seorang pihak I dengan
seorang pihak II
|
Diambil dari harta milik pihak
I sendiri
|
Bagian pihak I + bagian pihak
II
|
Antara beberapa orang pihak I
dengan seorang pihak II
|
Diambil dari sebagian harta
warisan yang akan dibagi
|
Masing-masing ahli waris dari
pihak I menerima seluruh sisa harta warisan setelah dikurangi pembayaran
untuk pihak II menurut pertandingan saham mereka jika dibagi tanpa takharuj
|
Antara beberapa pihak I dengan
seorang pihak II
|
a)
Diambil dari harta masing-masing pihak secara patungan menurut
pertandingan saham mereka masing-masing
|
Masing-masing ahli waris dari
pihak I menerima tambahan dari bagian pihak II menurut perbandingan saham
mereka masing-masing
|
b)
Diambil dari harta masing-masing pihak I secara patungan dengan
pertandingan yang sama
|
Masing-masing ahli waris dari
pihak I menerima tambahan dari bagian pihak II secara sama rata
|
|
c)
Diambil dari harta masing-masing pihak I secara patungan secara bebas
jumlahnya
|
Masing-masing ahli waris dari
pihak I menerima tambahan dari bagian pihak II menurut perbandingan
pembayaran mereka masing-masing kepada pihak II
|
C.
Cara Menyelesaikan Takharuj
Berikut merupakan beberapa contoh perhitungan takharuj:
Contoh untuk bentuk I:
Seorang perempuan wafat dengan ahli waris terdiri dari suami, anak
perempuan, ibu, dan paman kandung dengan meninggalkan harta berupa uang
tabungannya senilai Rp 120.000.000,-. Paman kandungnya sepakat untuk tidak
menerima warisan dengan kompensasibahwa suaminya bersedia memberikan pengganti
berupa sebidang tanah dari harta suaminya sendiri.
Penyelesaian:
Sebelum takharuj
Ahli Waris Bagian AM Harta Warisan Penerimaan
12 Rp120.000.000
Suami 1/4 3 3/12x120.000.000 30.000.000
Anak perempuan 1/2 6 6/12x120.000.000 60.000.000
Ibu 1/6 2 2/12x120.000.000 20.000.000

Jumlah 120.000.000
Setelah takharuj
Suami :
30.000.000+10.000.000= 40.000.000
Anak perempuan :
60.000.000
Ibu :
20.000.000
Paman :
Sebidang tanah dari harta suami
Contoh untuk bentuk II:
Seorang laki-laki wafat dengan meninggalkan ahli waris
seorang istri, seorang anak perempuan, dan seorang saudara laki-laki kandung
dengan harta warisan berupa uang Rp 240.000.000 dan sebuah mobil. Saudara
laki-lakinya sepakat dengan seluruh ahli waris yang lain bahwa ia hanya akan
mengambil mobil dan tidak mengambil bagiannya yang berupa uang.
Penyelesaian:
Sebelum takharuj:
Ahli Waris Bagian AM Harta Warisan Penerimaan
8 240jt+mobil
Istri 1/8 1 1/8x(240jt+mobil) 30jt+1/8 dari nilai mobil
Anak pr 1/2 4 4/8x(240jt+mobil) 120jt+4/8 dari nilai mobil

Jumlah 240jt+sebuah
mobil
Setelah takharij
Istri : 1/5x240.000.000=
48.000.000
Anak perempuan : 4/5x240.000.000= 192.000.000
Saudara laki-laki : Mobil
Contoh untuk bentuk III (a):
Seorang laki-laki wafat meninggalkan ibu, seorang anak perempuan, dan
seorang saudara laki-laki sebapak. Harta yang diwariskannya berupa tanah sawah
seluas 12 ha. Ibu dan anak perempuan mengadakan perundingan dengan saudara
laki-laki bahwa saudara laki-laki itu tidak mengambil tanah sawah dan sebagai
gantinya, ibu dan anak perempuan si mayat memberikan uang tunai sebesar
Rp8.000.000,- yang berasal dari uang pribadi ibu dan anak perempuan itu,
masing-masing sebesar Rp2.000.000,- dan Rp6.000.000,-
Penyelesaian:
Sebelum takharuj
Ibu : 1/6 bagian =1/6x12 ha=
2 ha
Anak perempuan : 1/2 bagian =1/2x12 ha=6 ha
Saudara laki-laki : Sisa = 4 ha
Setelah takharuj
Karena perbandingan saham ibu dan anak perempuan dalam
pembayaran kepada saudara laki-laki adalah 2 : 6 = 1 : 3, sama seperti
perbandingan bagian mereka dalam pembagian warisan, maka:
Ibu : 2 ha + (1/4 x 4 ha) =
3 ha
Anak perempuan : 6 ha + (3/4 x 4 ha) = 9 ha
Saudara
laki-laki : Rp8.000.000
Contoh untuk bentuk III (b):
Seorang perempuan wafat dengan meninggalkan ahli waris
yang terdiri dari suami, saudara, saudara perempuan kandung, saudara perempuan
sebapak, dan saudara perempuan seibu. Harta yang diwariskannya adalah kebun
sawit seluas 24 ha. Karena memerlukan uang tunai yang mendesak, maka pada saat
pembagian warisan, suami telah sepakat untuk tidak mengambil bagian warisannya,
dan sebagai gantinya ia menerima sejumlah uang tunai yang berasal dari ketiga
saudara perempuan itu dengan
perbandingan yang sama.
Penyelesaian:
Sebelum takharuj
Dalam kasus ini, asal masalah 6 di-‘aul-kan menjadi 8,
dan perbandingan saham adalah 1/2: 1/2: 1/6: 1/6= 3: 3: 1: 1




Setelah takharuj
Karena pembayaran kepada suami oleh ketiha saudara
perempuan ini secara sama rata, maka penambahan bagian warisan untuk ketiga
saudara perempuan ini juga sama, yaitu (1/3x9 ha)= 3 ha.
Suami :
sejumlah uang tunai
Saudara
perempuan kandung : 9 ha + 3 ha= 12
ha
Saudara
perempuan sebapak : 3 ha + 3 ha= 6
ha
Saudara perempuan
seibu : 3 ha + 3 ha= 6 ha
Contoh untuk bentuk III:
Ahli waris dari seorang wanita yang wafat dengan
mewariskan harta berupa tanah untuk perumahan seluas 1.300 m2 adalah
suami, seorang anak perempuan, ibu, dan kakek. Karena sudah tua dan masih dalam
perawatan karena sakit, kakeknya tidak mengambil warisan tanah, tetapi meminta
uang sejumlah Rp20.000.000,- untuk berobat dan disetujui oleh suami, anak
perempuan, dan ibu dengan pembayaran masing-masing Rp 10.000.000,-,
Rp5.000.000, dan Rp5.000.000,-.
Penyelesaian:
Sebelum takharuj
Dalam masalah ini, asal masalah 12 di ‘aul-kan menjadi 13, dan perbandingan saham adalah
1/4: 1/2: 1/6: 1/6= 3: 6: 2: 2




Setelah takharuj
Karena perbandingan saham suami, anak perempuan, dan ibu
dalam pembayaran kepada kakek adalah 10: 5: 5= 2: 1: 1, maka:
Suami : 300 m2 + (2/4 x 200 m2)=
400 m2
Anak perempuan : 600 m2 + (1/4 x 200 m2)= 650 m2
Ibu : 200 m2 + (1/4 x 200
m2)= 250 m2
Kakek : Rp20.000.000,-[6]
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Takharuj merupakan perjanjian antara para ahli waris, ahli waris yang menyatakan diri keluar,
mendapat imbalan atau pembayaran dari ahli waris lain.
2. Beberapa bentuk
dari takharruj ialah perjanjian dua pihak, perjanjian jual beli dan
perjanjian tukar menukar. Jika dilihat dari segi waktu pembagiannya, maka
bentuk takharruj ada dua yakni sebelum pembagian warisan dan
sesudah pembagian warisan.
3. Dalam
prakteknya, takharruj dapat dilakukan setelah pembagian harta warisan. Takharruj
juga diberlakukan sebelum harta warisan dibagi. Cara ini berarti bahwa
kesepakatan semua ahli waris adalah di luar cara yang ditentukan oleh syara’.
DAFTAR
PUSTAKA
Mardani, Hukum
Kewarisan Islam di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm. 77.
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqi, Fiqh Mawaris,
(Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2010), hlm. 254-255.
Achmad Yani S.T., M. Kom, Faraidh & Mawaris, (Kencana:
Jakarta, 2016), Hlm. 112-117.
[1]
Mardani, Hukum Kewarisan
Islam di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm. 77.
[2] Teungku Muhammad Hasbi
Ash-Shiddieqi, Fiqh Mawaris, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2010), hlm.
254-255.
[3]
Mardani, Hukum Kewarisan
Islam di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm. 78.
[4] Mardani, Hukum
Kewarisan Islam di Indonesia, (Jakarta; PT RAJA GRAVINDO PERSADA,2014),hlm.78
[5] Mardani, Hukum
Kewarisan Islam di Indonesia, (Jakarta; PT RAJA GRAVINDO PERSADA,2014),hlm.79
[6] Achmad Yani S.T., M. Kom, Faraidh &
Mawaris, (Kencana: Jakarta, 2016), Hlm. 112-117.
Posting Komentar untuk "Penjelasan Lengkap Bab Takharuj ( Salah Satu Permasalahan dalam Ilmu Waris ) + Contoh Penghitunganya"