Belajar Memahami Pembagian Hukum-hukum dalam Islam
Sebagai umat Muslim, kita pun harus mengetahui apa saja hukum Islam sebagai pedoman untuk kita. Bahwasanya ada yang boleh dikerjakan, dan juga ada yang dilarang untuk mengerjakannya. Ada yang mendatangkan pahala dan ada juga yang mendatangkan dosa.
Apa yang dimaksud dengan hukum Islam?
Hukum Islam adalah syariat yang berarti aturan yang diadakan oleh Allah untuk para umatNya yang telah dibawa oleh Nabi SAW, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan atau aqidah maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah atau perbuatan yang dilakukan oleh seluruh umat muslim.
Hukum Islam terbagi menjadi menjadi lima, yaitu
Wajib
Wajib atau bisa juga disebut dengan fardhu adalah suatu perkara yang apabila dijalankan mendaat pahala, namun apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Wajib atau fardhu ini dibagi menjadi dua, yaitu
- Wajib 'Ain atau Fardhu 'Ain
Sesuatu yang harus dikerjakan oleh setiap muslim yang mukallaf (orang muslim yang dikenakan kewajiban untuk melaksanakan perintah Allah serta menjauhi laranganNya, karena telah dewasa dan berakal atau akil baligh serta telah mendengar seruan agama).
Contohnya; kewajiban untuk mengerjakan salat fardhu, puasa, dan lain sebagainya.
- Wajib Kifayah atau fardhu kifayah
Suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila sudah dikerjakan oleh sebagian orang mukallaf. Namun apabila tidak ada satu pun yang mengerjakannya, maka berdosalah seluruhnya.
Seperti contoh, ada orang Muslim yang meninggal dunia, namun tidak ada satu pun yang mensalati dan menguburkan mayat tersebut, maka berdosalah satu kampung tersebut, karena mereka tidak mau menshalati dan mengubur mayat itu.
Sunnah
Suatu perkara yang apabila dikerjakan ia akan mendapatkan pahala, namun jika ia tidak mengerjakan tidak mendapat dosa. Sunnah dibagi menjadi dua, yaitu
- Sunnah mu'akkad
Sunnah yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya (hampir mendekati wajib). Seperti Salat dua hari raya, salat terawih, salat witir, dan lain sebagainya.
- Sunnah Ghairu Mu'akkad
Salat sunnah yang dianjurkan tanpa adanya penekanan yang kuat. Seperti salat sunnah rawatib (salat sunnah yang dikerjakan sebelum atau sesudah salat lima waktu, sebelum yaitu qabliyah, sedangkan sesudah yaitu ba'diyah) dan salat yang sifatnya insidentil atau tergantung waktu dan keadaan, seperti salat dhuha, salat khusuf yang hanya dikerjakan ketika adanya gerhana.
Haram
Suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, namun apabila dikerjakan akan mendapat dosa. Seperti halnya, meninggalkan salah satu kewajiban untuk menunaikan perintah agama, berzina, minum-minuman yang memabukkan, berlaku syirik, berdusta, mendurhakai orangtua, dan lain sebagainya.
Makruh
Suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat dosa, sedangkan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Atau dengan kata lain yaitu suatu aktivitas yang berstatus makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Jadi, dalam hal ini meninggalkannya lebih baik daripada melakukannya. Seperti halnya, makan petai, bawang yang masih mentah, merokok, dan lain sebagainya.
Mubah
Mubah atau boleh yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak mendapat dosa, sedangkan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapatkan pahala. Jadi boleh dikerjakan dan boleh untuk ditinggalkan. Seperti halnya berdoa tidak menggunakan bahasa Arab, makan, minum, tidur, kegiatan rutin yang tdak diperintah dan juga tidak dilarang oleh agama, dan lain sebagainya.
Posting Komentar untuk "Belajar Memahami Pembagian Hukum-hukum dalam Islam"